PRESS RELEASE AMUK (ALIANSI MAHASISWA UNTUK KEADILAN)
Pasca
pemutusan sanksi terhadap lima orang warga KMFS, dimana dua diantaranya
masih dalam proses persidangan, kami organ dan person bersolidaritas
dalam Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan (AMUK) akan menggambarkan
kronologis kejadian setiap person yang bersangkutan dengan tuntutan
“CABUT SEGALA BENTUK PUTUSAN DAN KEPUTUSAN SANKSI TERHADAP KELIMA KAWAN
KAMI”.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Andre Pranata Duraw
Selasa, 26 Februari 2013, Pukul 10:00, Andre tiba di Fakultas Sastra untuk mengikuti kuliah yang bertempat di FIB lt 3.
Sekitar 10.30, Andre meninggalkan kelas lebih awal karena dosen tidak masuk
Pukul 10.30 – 12.10, Andre berada di kantin kolong sastra
12:10,
Andre menuju ke Sekretariat kepanitiaan mahasiswa baru yang bertempat
di Ex-Foresight untuk melihat situasi dan kondisi panitia mahasiswa baru
terkait isu yang beredar mengenai isu tawuran. Lalu untuk berjaga-jaga
panitia kegiatan maba bermaksud mengamankan inventaris-inventaris
berharga. Saudara Andre mendapat bagian mengantarkan printer ke Ramsis.
12:40,
Andre kembali sedari membawa printer. Andre bermaksud kembali ke
Fakultas Sastra untuk memasuki kuliah pukul 12:50 di FIB lt 3, melewati
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) karena dirasa lebih
dekat. Pada saat inilah Andre melintas di tengah kerumunan tawuran dan
masuk di dalam rekaman video.
Muhammad Arsyad Irawan dan Muhammad Juzmail
Malam
terakhir kegiatan pengkaderan Mahasiswa Baru. Agenda saat itu tudang
sipulung dihadiri oleh ketua – ketua lembaga, mahasiswa baru, mahasiswa
lama dan pejabat birokras di Benteng Somba Opu 01 Desember 2012. Sebelum
agenda tudang sipulung berlangsung, suasana memang sudah memanas
dikarenakan WDIII yang kami anggap berlebihan dalam mengambil gambar
kegiatan.
Pukul 22.30, saat forum tudang sipulung
berlangsung, salah seorang senior berbicara tentang hubungan lembaga
mahasiswa dengan birokrasi fakultas khususnya WD III beberapa tahun
terakhir, dimana lembaga mahasiswa menjalin keharmonisan dengan
birokrasi fakutas karena kinerjanya yang sesuai dengan kebutuhan lembaga
mahasiswa pada saat itu tetapi keharmonisan itu pun mulai pudar seiring
berjalannya waktu dan sampai saat ini tidak dirasakan lagi oleh lembaga
mahasiswa di fakultas Sastra. Pernyataan tersebut mendapat tanggapan
berupa pertanyaan dari seorang Mahasiswa Baru, “apa yang menyebabkan
keharmonisan itu tidak lagi dirasakan saat ini?”. Pertanyaan tersebut
dijawab oleh narasumber yang mengatakan bahwa penyebab semua itu adalah
tidak lagi terdapat transparansi oleh Birokrasi Fakultas dan kebijakan
yang
dikeluarkan selalu mempersulit kerja-kerja lembaga Mahasiswa. Iya
mengatakan, salah satunya adalah tidak adanya transparansi dana
kemahasiswaan dan sulitnya mengurus rekomendasi kegiatan kemahasiswaan.
Secara refleks Muhammad Juzmail yang saat itu bertindak sebagai
koordianator lapangan meneriakkan kata “anjing” diikuti terikan-teriakan
dari banyak warga KMFS yang lain. Kejadian tersebut direspon WD III
dengan berkali-kali mengambil gambar Muhammad Juzmail dari belakang.
Sekitar
pukul 23.20 malam saudara Muhammad Arsyad Irawan sebagai ketua Maperwa
diberikan kesempatan memberikan pendapat dan arahan serta berbagi
pengalaman kepada Calon Warga Baru Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra,
yang juga sekaligus menjadi penutup agenda tersebut.
Saudara
Arsyad menyampaikan “Saya tidak sepakat disebut sebagai pejabat
lembaga, saya lebih sepakat disebut sebagai fungsionaris lembaga atau
pengurus lembaga daripada pejabat lembaga karena saya ke sini dengan
modal sendiri. Beda dengan yang di belakang sana, yang datang
mendampingi kita. Mereka adalah pejabat Negara, karena dalam menghadiri
undangan acara seperti ini mereka ada SPPD-nya atau Surat Perintah
Perjalanan Dinas, jadi kalau panitia kekurangan dana bisa meminta
sedikit lacci-laccinya untuk menutupi kekurangan dana kegiatan”.
Dr.
Ambo Takko dalam hal ini sebagai salah satu dosen pendamping yang ada
pada saat kejadian menyampaikan kepada Arsyad nota protes dengan
meberitahukan “kalau mau mengkritikik, sedikit perbaikilah caranya,
jangan sampai kami dianggap kesini karena persoalan uang, kami kesini
karena tugas Negara, juga kami tidak pernah berharap dari hal tersebut,
kami diperintahkan oleh Dekan untuk menjadi tim pemantau kegiatan, jadi
kami disini merasa bagian dari kalian, karena saya juga mantan
mahasiswa, mantan aktivis, jadi saya harap Adinda jangan sembarang
menuduh.”
Saudara Arsyad mengatakan kepada Dr. Ambo Takko “saya
tidak bermaksud menyudutkan Bapak dan lainnya, tapi saya hanya
menyampaiakan kepada adik-adik mahasiswa baru bahwa ada sistem seperti
itu di kampus dan Negara kita, supaya mereka sedikit mengerti tentang
masalah tersebut”, saudara Arsyad menyampaikan hal tersebut
berulangkali, bahwa ia hanya menyampaikan apa yang ia ketahui tentang
masalah tersebut dan menyampaikan kepada Dr. Ambo Takko bahwa ia tidak
bermaksud menyinggung. Saudara Arsyad menyampaikan permohonan maaf
kepada Dr. Ambo Takko pada saat itu juga. Setelah itu mereka mengakhiri
pembicaraan tersebut dan kembali ke posisi masing – masing.
Apa yang menjadi tuduhan (tertera di Surat Panggilan Komdis) antara lain:
1. Andre Pranata Duraw
* Dituduh sebagai provokator tawuran yang terjadi pada tanggal 26 Februari 2013.
2. Muhammad Juzmail
*
Dituduh melakukan tindakan penghinaan terhadap Wakil Dekan III Fakultas
Sastra (Prof. Dr. Noer Jihad Saleh, MA) dalam melaksanakan tugas
memantau kegiatan mahasiswa di Benteng Somba Opu, pada tanggal 30
November sampai 01 Desember 2012.
3. Muhammad Arsyad Irawan
*
Dituduh melakukan tindakan penghinaan terhadap pimpinan Fakultas dan
dosen pembimbing yang sedang melaksanakan tugas memantau kegiatan
mahasiswa di Benteng Somba Opu, pada tanggal 30 November sampai 01
Desember 2012.
Sanggahan atas tuduhan dan point-point yang dianggap penting untuk diperhatikan
1. Andre Pranata Duraw
*
Surat panggilan KOMDIS pertama cacat secara administratif karena di
dalamnya tidak dicantumkan poin-poin pelanggaran yang dilakukan
* Tim KOMDIS Universitas tidak memperlihatkan Berita Acara Persidangan (BAP) kepada saudara Andre
*
Tidak ada bukti yang cukup kuat diberatkannya Andre sebagai provokator,
walaupun kawan kami mungkin terlibat dalam bentrokan tersebut, namun
dalam pernyataannya dalam sidang KOMDIS, kawan kami terlibat dalam
pandangan yang positif, dengan meneriakkan kata “mundur”, dimana kami
tidak melihat adanya unsur provokasi apapun dalam lontaran kata yang
diakui kawan kami dalam rekaman yang menjadi bahan bukti KOMDIS
Universitas
* Asumsi tuduhan dengan berdasar kepada gerak bibir dan gestur tidak diperkuat oleh pakar yang ahli dalam kedua hal tersebut
2. Muhammad Juzmail
*
Tindakan tersebut memang diakui oleh kawan kami (Muhammad Juzmail).
Namun, tindakan yang dilakukan oleh kawan kami yang saat itu bertindak
sebagai korlap bukan tidak berdasar. Lontaran tersebut dikeluarkan
lantaran kinerja Birokrasi yang kami anggap memang tidak maksimal,
mempersulit ruang kerja organisasi dan sering melakukan tindakan –
tindakan yang tidak perlu dalam menjalankan fungsinya sebagai Wakil
Dekan dibidang kemahasiswaan. Lontaran tersebut adalah akumulasi dari
banyak kekecewaan yang dialami oleh kawan – kawan kami sebagai pengurus
lembaga kemahasiswaan dan juga tidak adanya ruang dialog yang dibuka
antara birokrasi kampus dan lembaga mahasiswa.
* Persoalan ini
kami anggap sangat personal dan peristiwa tersebut terjadi saat
berlangsungnya agenda organisasi sehingga tidak perlu melibatkan pihak
KOMDIS dan dapat diselesaikan melalui mekanisme lembaga seperti yang
seharusnya dapat ditempuh.
* Seperti halnya Andre, Juzmail juga tidak diperlihatkan Berita Acara Persidangan (BAP)
*
Dalam proses persidangan, yang sempat direkam kawan Juzmail. Kami tidak
melihat prosedural yang wajar terjadi, kami menilai kawan kami di
intimidasi personal oleh pihak KOMDIS dan dosen yang terlibat dan hadir
dalam sidang tersebut.
* Aturan Universitas yang menjadi landasan
dijatuhkannya sanksi skorsing dua semester terhadap kawan kami tidak
memiliki dasar hukum yang kuat dalam kacamata aturan
Universitas.
Aturan yang diperlihatkan oleh Ketua KOMDIS saat aksi perdana kami
merupakan aturan tahun 2013, sedangkan peristiwa tersebut terjadi pada
tahun 2012.
* Tidak ada Konsistensi dari peserta sidang yang hadir
3. Muhammad Arsyad Irawan
* Dalam kasus Muhammad Arsyad Irawan, kawan kami hanya melontarkan fakta – fakta bukan kebohongan.
*
Kami tidak melihat adanya unsur – unsur menghina sebagaimana dituduhkan
dalam SK sanksi skorsing selama satu semester yang ditujukan kepadanya.
* Dari awal diundangnya Arsyad oleh pihak komdis, hingga
dijatuhkannya keputusan skorsing terjadi banyak kecacatan prosedural
seperti yang dialami oleh kedua kawan kami sebelumnya, juga
ketidakjelasan penjatuhan sanksi serta tuduhan yang sangat tidak
berdasar.
* Tidak ada konsistensi dari peserta sidang yang hadir
* Syarat utama dari elemen-elemen KOMDIS yang seharusnya hadir dalam sidang tidak terpenuhi
Melihat
begitu mudahnya pihak Universitas maupun Fakultas menjatuhkan sanksi
kepada kawan kami dimana proses penjatuhan sanksi tersebut melalui
proses prosedural dan administrasi (pemanggilan, persidangan, penjatuhan
sanksi dan keputusan) yang cacat, juga agar menjadi bahan pembelajaran
dan pertimbangan dalam penjatuhan sanksi kepada setiap insan akademisi
kedepannya maka kami dari AMUK (Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan),
setelah mempelajari dan memahami posisi – posisi kasus yang disebutkan
diatas, kami menuntut :
1. Dicabutnya putusan ataupun
keputusan sanksi skorsing yang sama sekali tidak berdasar kuat yang
telah dijatuhkan kepada kawan kami.
2. Mengeluarkan surat pembatalan penjatuhan sanksi, baik dalam bentuk Surat Keputusan ataupun Rekomendasi,
3.
Memberikan jaminan terhadap mahasiswa yang bersangkutan agar tidak
mendapatkan ancaman dari pihak Jurusan maupun Fakultas berupa intimidasi
atau ancaman akademik pasca pemutusan pembatalan sanksi tersebut.
Source: Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan (AMUK)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar